TUGAS SOFTSKILL ARTIKEL HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
BAB I1.1
Latar Belakang Masalah
etika
membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3
hal yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu
memiliki arti sendiri-sendiri. Arti Hak menurut Prof. Dr. Notonegoro
merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan terus-menerus oleh pihak tertentu dan tidak
dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban menurut
Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan terus-menerus oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah
sesuatu yang harus dilakukan. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak-hak antara lain adalah
berhak mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini
kepercayaan yang diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama
dimata hukum, berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran , serta masih
banyak hak-hak kita sebagai warga Negara Indonesia.
Akan
tetapi kita tidak hanya dapat menuntut hak-hak kita saja sebagai warga
negara, selain itu kita juga harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban
kita sebagai warga Negara Indonesia.
1.2 Ruang lingkup
Berdasarkan
uraian pada latar belakang masalah di atas, pada tulisan ini hanya
menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal-pasal
yang berkaitan dengan warga negara, hak dan kewajiban, kriteria, lapisan
sosial, kesamaan derajat, serta pengertian dan fungsi elite massa.
Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, serta
pembagian hukum. Pembahasan mengenai Negara meliputi, pengertian, sifat,
tugas utama negara, bentuk, serta unsur-unsur dan tujuan negara. Dan
yang terakhir adalah pengertian dari Pemerintahan serta perbedaan
pengertian pemerintah dengan pemerintahan.
1.3 Tujuan Penulisan
Dengan
teridentifikasikannya rumusan mengenai ruang lingkup masalah di atas,
maka dapat diketahui bahwa tujuan dari tulisan ini adalah memberikan
suatu informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan warga negara
serta pemerintahan yang ada di negara Republik Indonesia.
BAB II
WARGA NEGARA
2.1 Pengertian
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk
itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum.
Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
2.2 Hak dan Kewajiban
Warga
Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan
yang disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan
kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi
warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang
kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa
warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Adapun Hak-hak sebagai warga Negara
Indonesia antara lain sebagai berikut:
v Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1
( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan
keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
v Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak yang sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”.
v Hak
ikut serta dalam upaya pembelaan negaraSetiap warga negara berhak ikut
serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata
perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut
berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan
kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam pembelaan negara”.
v Hak
beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan yang sudah jelas
tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
Namun,
sebelum kita menuntut atau mendapatkan hak sebagai warga negara
selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga
negara. Adapun kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, antara
lain :
ü Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
ü Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
ü Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
ü Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang
sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Dari
beberapa hak dan kewajiban yang diuraikan di atas, tentunya masih
banyak lagi hak-hak serta kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Hal
ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah
khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu
negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam
penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh,
bersatu dan bisa mengamalkan pancasila dengan baik dan benar juga bisa
senantiasa mengingat kembali UUD 1945.
2.3 Pasal-pasal
Adapun pasal-pasal yang membahas tentang warga negara antara lain sebagai berikut :
v Pasal 26 Ayat 1
"Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara".
v Pasal 26 Ayat 2
"Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia".
v Pasal 26 Ayat 3
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang".
v Pasal 27 Ayat 1
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
v Pasal 30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
2.4 Kriteria
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria, yaitu Kriterium kelahiran dan Naturalisasi.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu :
• kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara
berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
• kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat
dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari
Negara tersebut.
2. Naturalisasi
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara
lain.
• Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
• Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
3. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
4. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
5. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
6. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
7. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
9. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
10. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Selain
berdasarkan tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa
mengajukan diri untuk menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini
disebut pewarganegaraan. Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18
tahun, tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun
tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa
Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah
dijatuhi pidana, jika pemberian kewarganegaraan Indonesia tidak membuat
orang tersebut memiliki kewarganegaraan ganda, memiliki pekerjaan atau
penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan kepada kas
negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi. Pengabulan permohonan
ditetapkan dengan keputusan presiden. Dapat pula seseorang yang memiliki
jasa pada suatu Negara kemudian Negara tersebut memberikan imbal jasa
atau penghargaan sehingga menjadi warga Negara tersebut.
2.5 Pelapisan Sosial (Social Stratification)
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah
pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat).
Menurut
Koentjaraningrat mengatakan ada tujuh hal yang dapat mengakibatkan atau
melahirkan stratifikasi social dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Kualitas dan kepandaian.
b. Kekuasaan dan pengaruhnya.
c. Pangkat dan jabatan.
d. Kekayaan harta benda.
e. Tingkat umur yang berbeda.
f. Sifat keaslian.
g. Keanggotaan kaum kerabat kepala masyarakat.
Sedangkan menurut Max Webber, pelapisan sosial atau stratifikasi social ditandai dengan adanya beberapa hal berikut ini :
a. Persamaan
dalam hal peluang untuk hidup atau nasib. Peluang untuk hidup
masing-masing orang ditentukan oleh kepentingan ekonomi yang berupa
penguasaan barang serta kesempatan memperoleh penghasilan dalam
kehidupan.
b. Dimensi
kehormatan, maksudnya manusia dikelompokkan dalam kelompok-kelompok
berdasarkan peluang untuk hidup yang ditentukan oleh ukuran kehormatan.
Persamaan kehormatan status terutama dinyatakan melalui persamaan gaya
hidup.
c. Kekuasaan
yang dimiliki. Kekuasaan menurut Webber adalah suatu peluang bagi
seseorang atau sejumlah orang untuk mewujudkan keinginan mereka sendiri
melalui suatu tindakan komunal, meskipun mengalami pertentangan dari
orang lain yang ikut serta dalam tindakan komunal tersebut.
Dalam
hal ini juga terdapat suatu ukuran yang mana menjadi dasar pembentukan
pelapisan sosial (stratifikasi sosial), diantaranya adalah :
a. Ukuran kejayaan
b. Ukuran kekuasaan dan wewenang
c. Ukuran kehormatan
d. Ukuran ilmu pengetahuan
Pelapisan
sosial di dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses
perkembangan masyarakat dan dapat pula secara sengaja ditentukan oleh
masyarakat itu sendiri.
Pelapisan
sosial juga mempunyai berbagai macam bentuk. Bentuk tersebut akan
dipengaruhi oleh kriteria atau faktor apa yang dijadikan dasar. Berikut
ini adalah beberapa bentuk pelapisan sosial atau stratifikasi sosial
menurut beberapa kriteria, yaitu ekonomi, sosial, dan politik.
1. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria ekonomi
Pelapisan
sosial dalam bidang ekonomi akan membedakan penduduk atau warga
masyarakat menurut penguasaan dan pemilikan materi. Dalam hal ini ada
golongan orang-orang yang didasarkan pada pemilikan tanah, serta ada
yang didasarkan pada kegiatannya di bidang ekonomi dengan menggunakan
kecakapan. Dengan kata lain, pendapatan, kekayaan, dan pekerjaan akan
membagi anggota masyarakat ke dalam berbagai lapisan atau kelas-kelas
sosial dalam masyarakat.
2. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria sosial
Pada
umumnya, pelapisan sosial berdasarkan kriteria ini bersifat tertutup.
Pelapisan sosial demikian umumnya terdapat dalam masyarakat feodal,
masyarakat kasta, dan masyarakat rasial.
3. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria politik
Pelapisan
sosial berdasarkan kriteria politik berhubungan dengan kekuasaan yang
dimiliki oleh anggota masyarakat, di mana ada pihak yang dikuasai, dan
ada pihak yang menguasai. Bentuk-bentuk kekuasaan pada masyarakat
tertentu di dunia ini beraneka ragam dengan polanya masing-masing.
Tetapi, pada umumnya ada satu pola umum yang ada dalam setiap
masyarakat. Meskipun perubahan yang dialami masyarakat itu menyebabkan
lahirnya pola baru, namun pola umum tersebut akan selalu muncul atas
dasar pola lama yang berlaku sebelumnya.
2.6 Kesamaan Derajat
Cita-cita
kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.Agama
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan
adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declarationof
Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyaihak
yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak
itudimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,
karena itubersifat asasi serta universal.
Indonesia,
sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia.Pasal
2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak
ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal
29(2)menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untukmemeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dankepercayaannya itu.
2.7 Elite Massa
A. Pengertian
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yangdalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagielite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dankhususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Di
dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil
yangmempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar
dalammengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat
tugas,ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya
lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang
strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan
elite masyarakatnya.
Sedangkan
pengertian istilah massa menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain
yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,
tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang
lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku
missalseperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa
nasional,mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik
pada suatuperistiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka
yangberperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
B. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun
yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki
kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan
datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara
fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
C. Peranan Elite terhadap Massa
Elite
sebagai minoritas yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang
eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat
diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita
melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam
kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya
lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti
kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan
golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok
elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial
tetapi lebih bersifat sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai
kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus,
misalnya pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat
kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite
pemerintah.
BAB III
HUKUM
3.1 Pengertian
Hukum
adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah
dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang
berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan sanksi.
3.2 Ciri, Sifat, Sumber
ü Ciri Hukum adalah :
- Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
ü Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat Memaksa
- Mempunyai Sifat Mengatur
ü Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
3.3 Pembagian Hukum
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak
tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara
dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan
suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya
satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan
bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur
perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa
yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum
Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang
mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa
dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan
internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
BAB IV
NEGARA
4.1 Pengertian
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
4.2 Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat
memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan
ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta
timbulnya tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara
memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat
monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa
suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup
dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat.
3. Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
4.3 Tugas Utama Negara
Fungsi
atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara
untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga
ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk
pertahanan, dan menegakkan keadilan.
4.4 Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara
kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu
pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk
negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu
mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
v Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara
itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah
tinggal melaksanakannya.
v Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara
Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa
negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka
dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan
negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan
menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu
disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers
(kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian
karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya
kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan
luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga
diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan
selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
4.5 Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain
4.6 Tujuan Negara
Tujuan
utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara
abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD
1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari
rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai
berikut:
v Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesiadarah Indonesia
v Memajukan kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan umum
v Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
v Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia
yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan
abadi dan keadilan sosial.
BAB V
PEMERINTAHAN
5.1 Pengertian
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk
kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan
bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari
istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana
mereka ditempatkan.
Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan
lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan
negara.
A. Pengertian Warga Negara
Adalah sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Secara
umum yaitu anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik
dengan negaranya.Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
negara. Bangsa
Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia
yang (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya).
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau
kaula.
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg
bernama negara.
Yang
menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia. Asas–asas yang dipakai dalam UU ini adalah;
asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal
dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap
warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada
dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini
berlaku sudah menjadi WNI.
· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
· Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak
memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
· Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
· Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
· Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.
Hak sebagai warga negara
1. Hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak
2. Hak untuk mempertahnkan hidup
3. Hak untuk memeluk agama yang sesuai dengan keyakinannya
4. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
6. Hak untuk mendapat perlindungan hukum
7. Hak untuk memajukan diri
8. Hak atas status kewarganegaraan
Kewajiban sebagai warga negara
• Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28 J)
• Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan maksud
semata – mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.(Pasal 28 J)
• Setiap warga negara wajib membela negara dan melestarikan kebudayaan bangsa
• Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik
• Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
• Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
• Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya masyarakt perlu memperhatikan
tanggung jawab yang harus dijunjung agar tetap terjadi keseimbangan
dalam menjalankan keduanya. Adapun tanggung jawab itu adalah :
• Mewujudkan kepentingan nasional
• Ikut terlibat dalam memcahkan masalah – masalah bangsa
• Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
• Memelihara dan memperbaiki demokrasi
B. Pengertian Negara
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Secara etimologis, “Negara”
berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris).
Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau
statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri,
dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan
Negara sebagai kekuasaan.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek: Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
-G.W.F Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
-Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang
mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu
dengan kekuasaannya.
-Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi
dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang
didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent
(tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang
berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya
dengan kekuasaan yang ada. Negara merupakan suatu organisasi dari
rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah
konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia
memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara
bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam
gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat, terbagi
atas dua, yaitu :
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala
sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini
daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka,
berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan
urusan secara bersama
Unsur-unsur Negara
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada pengakuran dari Negara lain
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
C. Pengertian Hukum Negara
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka
kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan
memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang
akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan
bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum
pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman
berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi
unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Dalam
hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran,
kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan
undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama
dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina,
memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang
hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak
menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh
hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
· Hukum keluarga
· Hukum harta kekayaan
· Hukum benda
· Hukum Perikatan
· Hukum Waris
· Hukum acara
Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut
hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana
cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil
akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk
hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha
negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Sistem hukum
Ada
berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara
di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental,
common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem
hukum agama.
· Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri
adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara
sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam
penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
menganut sistem hukum ini.
· Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi,
yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar
putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Sistem
hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada
masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan
perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol
digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
· Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat
adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku
di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih
mengikuti hukum adat.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
D. Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan
sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan. Pemerintahan
merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan
lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan
negara. Government dari bahasa Inggris dan Gouvernment dari bahasa
Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum,
yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi
penguasa.
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai
tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan
badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F.
Strong).Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan
oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan
kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang
hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi
tugas-tugas lainnya termasuk yudikatif dan legislatif.
Pemerintahan
adalah lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan
Negara, sedangkan pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik
dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara (Ermaya
Suradinata).Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya,
terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh:
Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari
bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki
Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.
Proses
dimana pemerintahan seharusnya bekerja menurut fungsi fungsinya banyak
dirumuskan oleh sarjana pemerintahan seperti Rosenbloom atau Michael
Goldsmith yang lebih menegaskan pada fungsi negara.Sementara itu, dari
aspek manajemen, pemerintahan terkait dengan fungsi fungsi memimpin,
memberi petunjuk, memerintah, menggerakkan, koordinasi, pengawasan dan
motivasi dalam hubungan pemerintahan.Hal ini digambarkan oleh Karl W
Deutsch bahwa penyelenggaraan pemerintahan itu ibarat membawa kapal di
tengah samudra. Di Athena sendiri, fungsi fungsi pemerintahan dapat
ditemukan dalam konstitusi berupa fungsi peradilan, perencanaan anggaran
belanja, pajak, militer dan polisi.
Rasyid membagi fungsi pemerintahan menjadi 4 bagian yaitu:
1.Fungsi pelayanan (public service)
2. Fungsi pembangunan (development)
3. Fungsi pemberdayaan (empowering)
4. Fungsi pengaturan (regulation)
DAFTAR PUSTAKA
[1] Abdullah,
Prasko, Pengertian Hukum, Unsur Hukum, Ciri Hukum, dan Tujuan Hukum,
(Online)
http://www.prasko.com/2012/06/pengertian-hukum-unsur-hukum-ciri-hukum.html,
diakses 5 November 2012
[2] Artikel
non-personal, kriteria dan tanggung jawab warga negara, (Online)
http://www.adipedia.com/2011/05/kriteria-dan-tanggung-jawab-warga.html,
diakses 5 November 2012
[3] Artikel
non-personal, Pengertian Pemerintahan, (Online)
http://www.pengertiandefinisi.com /2012/01/pengertian-pemerintahan.html,
diakses 7 November 2012.
[3] Artikel
non-personal, Sumber-sumber Hukum, (Online)
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com
/2010/02/sumber-sumber-hukum.html, diakses 5 November 2012.
[4] Bondet
Wrahatnala, Stratifikasi Sosial, (Online)
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/stratifikasi-sosial.html, diakses
5 November 2012.
[5] Budi
Meirasyah Putra, Pengertian Negara, Sifat suatu Negara, dan Bentuk
Negara, (Online)
http://hexagonx.blogspot.com/2010/11/tugas-ii2-pengertian-negara-sifat-suatu_27.html,
diakses 7 november 2012.
[6] Fahmi
Ridho, Tujuan dan Fungsi Negara, (Online)
http://www.scribd.com/doc/27870033/Tujuan-Dan-Fungsi-Negara, diakses 7
November 2012.
[7] Fauzan
Ozan, Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat Materi ISD_2, (Online)
http://www.scribd.com/doc/61130263/5/Pelapisan-Sosial-Dan-Kesamaan-Derajat,
diakses 5 November 2012.
[8] Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara, Erlangga, Jakarta, 2010.
[9] Mifta,
Pengertian Hukum dan Pembagian Hukum, (Online)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2276993-pengertian-hukum-dan-pembagian-hukum/,
diakses 5 November 2012.
[10] Putra,
D.Arya, Pengertian perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan, (Online)
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html,
diakses 7 November 2012.
[11] Rahmah,
Pengertian, Fungsi Negara, Tujuan, dan Unsur-unsur Negara, (Online)
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html,
7 November 201
sumber :
http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/
http://wibisono.net78.net/warga.html
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn